KEDUA, Jika Sekolah Madrasah tidak ada kegiatan pembelajaran, karena libur pasca semester, atau kegiatan Pembelajaran Luar Sekolah (PLS), maka pihak sekolah Madrasah akan memberitahukan 2 minggu sebelumnya kepada BABINSA atau tim SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi), untuk diteruskan ke Kodim Demak serta BGN (Badan Gizi Nasional) supaya tidak ada kemubadziran makanan, sesuai prinsip Tepat Sasaran, Tepat Waktu dan Tepat Manfaat.
KETIGA, Rekomendasi:
– Agar program MBG berdampak lebih luas sesuai Asta Cita point ke-3, “Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif…” maka supaya SPPG melalui BUMDES dan dukungan Kodim, dapat menggandeng Kantin Sekolah Madrasah yang selama ini sudah berjualan makanan bagi siswa, supaya perekonomian mereka tidak mati.
– Menggandeng UMKM milik para Guru Swasta, termasuk UMKM yang tergabung dalam HIPKA KAHMI dan atau masyarakat sekitar, yang memiliki usaha bidang sembako (Peternak ayam potong, peternak ayam petelur, Tambak Ikan, Petani Buah, Nelayan, pembuat susu kedelai, distributor sayur dan buah) agar usaha kecil menengah mereka bisa turut berkembang. (Red).












