Demikian pula bagi rakyat yang tidak punya akses modal dan teknologi, negara wajib hadir memberikan ruang koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi rakyat.
“Mereka diberi hak mengorganisir dirinya sendiri untuk mendapatkan keadilan ekonomi. Negara menjaga dengan pasti agar BUMN dan swasta yang punya modal dan teknologi tidak masuk ke ruang itu,” tegas LaNyalla.
Sebagai contoh, jika ada wilayah tambang yang bisa dikerjakan rakyat secara terorganisir melalui koperasi, maka BUMN dan swasta tidak boleh masuk. Menurutnya, hal ini berlaku dengan sektor-sektor yang lain.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo bersikukuh melanjutkan proses hilirisasi industri bahan mentah (raw material) tambang. Jokowi tak gentar meskipun kebijakan larangan ekspor bijih nikel digugat Uni Eropa melalui World Trade Organization (WTO).











