Skandal dugaan pengoplosan dan pelanggaran mutu beras oleh PT. FSTJ adalah peringatan keras bahwa isu pangan bukan semata persoalan teknis, tetapi menyangkut keadilan sosial, integritas birokrasi, dan etika pelayanan publik. Dalam konteks ini, seluruh pihak, Pemerintah Daerah, Legislatif, aparat penegak hukum, hingga masyarakat, harus mengambil peran aktif demi menjamin pangan yang dikonsumsi warga adalah aman, layak dan terjangkau.
Penegakan hukum yang tegas dan reformasi sistem pangan di DKI Jakarta tidak boleh dilakukan setengah hati. Harus ada komitmen bersama untuk menegakkan keadilan dan memperbaiki sistem dari akar, demi menjaga martabat pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat. ***