Kelima adalah, Gubernur Pramono harus melakukan evaluasi kinerja seluruh jajaran direksi dan dewan pengawas FSTJ harus dilakukan segera. Jika terbukti terdapat kelalaian atau keterlibatan dalam pelanggaran, Gubernur memiliki kewenangan penuh untuk memberhentikan pimpinan BUMD yang gagal menjalankan tugasnya secara profesional dan beretika.
Langkah keenam adalah, Gubernur Pramono perlu merevisi kebijakan pangan strategis di DKI Jakarta. Pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyediaan beras murah, mulai dari tahap pengadaan, penyimpanan, hingga distribusi. Reformasi kebijakan diperlukan agar program pangan terjangkau tidak disalahgunakan untuk kepentingan bisnis yang merugikan masyarakat.
Terakhir langkah ketujuh yakni, Gubernur Pramono Anung juga harus dilibatkan masyarakat secara aktif dalam pengawasan. Pemerintah perlu mendorong kesadaran publik agar proaktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran, seperti beras oplosan atau harga tidak wajar, ke saluran pengaduan resmi seperti Satgas Pangan, Ombudsman, atau Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta. Partisipasi warga sangat penting sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan publik.