Langkah kedua, Gubernur Pramono harus segera memerintahkan audit forensik oleh lembaga audit independen terhadap seluruh rantai produksi dan distribusi FSTJ. Audit ini diperlukan untuk mengungkap apakah terdapat unsur kesengajaan dalam dugaan praktik pengoplosan, pelanggaran standar mutu, atau manipulasi harga jual. Transparansi hasil audit akan menjadi pijakan penting dalam proses hukum maupun reformasi internal perusahaan.
Langkah ketiga yakni, Gubernur Pramono perlu memerintahkan agar distribusi produk beras dari FSTJ yang diduga bermasalah juga perlu dihentikan sementara, guna melindungi konsumen dari potensi kerugian dan memastikan tidak ada produk substandar yang beredar di pasar selama proses investigasi berlangsung. Langkah ini bersifat preventif sekaligus menunjukkan komitmen untuk menjamin keamanan pangan masyarakat DKI Jakarta.