Temuan ini diperkuat oleh hasil uji laboratorium dari lima lembaga independen serta investigasi yang dilakukan oleh Satgas Pangan. Indikasi kuat adanya praktik pengoplosan dan pelanggaran mutu merupakan persoalan serius yang tidak bisa ditoleransi, karena menyangkut hak masyarakat atas pangan yang aman, sehat dan sesuai standar.
Dalam menghadapi kondisi ini, diperlukan tindakan tegas, objektif, dan sistematis dari seluruh pemangku kepentingan, khususnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur Pramono Anung harus segera mengambil langkah konkret demi menjamin integritas dan kredibilitas pengelolaan BUMD, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pangan daerah.
Langkah pertama yang harus diambil adalah menonaktifkan seluruh jajaran direksi dan dewan komisaris atau dewan pengawas PT. FSTJ. Tindakan ini penting agar proses pemeriksaan dan investigasi bisa dilakukan secara menyeluruh, objektif dan tanpa hambatan dari pihak internal. Penonaktifan bersifat sementara, namun menjadi wujud komitmen terhadap prinsip good governance dan akuntabilitas publik.