Mumu merujuk pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 27 Ayat (1), (2), dan (3), yang mengatur bahwa desain APK setidaknya harus memuat materi kampanye dan program pasangan calon, termasuk visi-misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan daerah. Sementara itu, Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 menyebutkan bahwa desain dan materi APK dapat memuat nama pasangan calon, visi-misi, dan program kerja.
“Perbedaan penggunaan kata wajib dalam PKPU dan dapat dalam juknis menunjukkan adanya inkonsistensi. Ini menjadi dasar kami untuk menduga KPU Ciamis telah melanggar aturan yang lebih tinggi derajatnya,” tegasnya.
Mumu berharap laporan ini dapat mendorong DKPP untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut dan memastikan proses Pilkada berjalan sesuai aturan. **(Abraham)