CIAMIS, BEDAnews – Relawan Gerakan Kotak Kosong (GERTAK) Kabupaten Ciamis, Mumu, telah mempersiapkan laporan dugaan pelanggaran dalam Pilkada Kabupaten Ciamis 2024 untuk disampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Saat ditemui BEDAnews.com pada Kamis (21/11/2024) di salah satu tempat makan di sekitar Alun-Alun Ciamis, Mumu menjelaskan alasan di balik rencana pengaduan tersebut. Ia menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis diduga telah berlaku tidak cermat dalam produksi dan penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK). “APK yang diproduksi KPU Ciamis, berdasarkan telaah kami, disinyalir melanggar PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan serta Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye,” jelasnya.
Mumu juga menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ciamis serta menyampaikan surat untuk beraudensi kepada KPU Ciamis. Namun, tanggapan yang diterima hanya berupa balasan melalui aplikasi WhatsApp dengan tata naskah yang amburadul, “Balasan itu menunjukkan bahwa KPU Ciamis tidak serius merespons, sehingga memilih untuk tidak menanggapinya lebih lanjut,” ujarnya.
Laporan yang akan diajukan ke DKPP berisi dasar hukum, pengaduan / pelaporan, analisis hukum, fakta-fakta, dan kesimpulan. Menurut Mumu, ada dugaan kelalaian KPU Ciamis dalam menafsirkan regulasi, terutama terkait desain dan materi APK yang disediakan oleh KPU Ciamis dibandingkan dengan yang difasilitasi oleh KPU Jawa Barat.
“Kami menemukan perbedaan mendasar pada desain APK yang difasilitasi oleh KPUD Ciamis dengan KPUD Jabar. Padahal, secara hierarki, Peraturan KPU (PKPU) memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Juklak atau Juknis. Peraturan di tingkat bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan di tingkat atas,” terang Mumu.
Mumu merujuk pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 27 Ayat (1), (2), dan (3), yang mengatur bahwa desain APK setidaknya harus memuat materi kampanye dan program pasangan calon, termasuk visi-misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan daerah. Sementara itu, Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 menyebutkan bahwa desain dan materi APK dapat memuat nama pasangan calon, visi-misi, dan program kerja.
“Perbedaan penggunaan kata wajib dalam PKPU dan dapat dalam juknis menunjukkan adanya inkonsistensi. Ini menjadi dasar kami untuk menduga KPU Ciamis telah melanggar aturan yang lebih tinggi derajatnya,” tegasnya.
Mumu berharap laporan ini dapat mendorong DKPP untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut dan memastikan proses Pilkada berjalan sesuai aturan. **(Abraham)