CIAMIS, BEDAnews – Relawan Gerakan Kotak Kosong (GERTAK) Kabupaten Ciamis, Mumu, telah mempersiapkan laporan dugaan pelanggaran dalam Pilkada Kabupaten Ciamis 2024 untuk disampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Saat ditemui BEDAnews.com pada Kamis (21/11/2024) di salah satu tempat makan di sekitar Alun-Alun Ciamis, Mumu menjelaskan alasan di balik rencana pengaduan tersebut. Ia menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis diduga telah berlaku tidak cermat dalam produksi dan penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK). “APK yang diproduksi KPU Ciamis, berdasarkan telaah kami, disinyalir melanggar PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan serta Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye,” jelasnya.