Dari penangkapan kasus kriminal tersebut, Kapolres menjelaskan, para tersangka sementara akan dikenakan pasal 244 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Selanjutnya menurut Kapolres, pihak nya pun akan menerapkan pasal 378 KUHP. Hal itu perlu, karena tersangka melakukan kegiatan terlarang ini dengan iming-iming memperlihatkan barang bukti di atas. Sedangkan pasal yang disangkakan itu dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Terakhir Kata Kapolres, sebelum mengakhiri jumpa pers nya, Satreskrim Polres Sukabumi masih mengejar asal usul sumber uang dolar tersebut.
Page 3 of 3