• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, Februari 2, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Dua Raperda Jabar Terganjal Perda RTRW Yang Molor

Dua Raperda Jabar Terganjal Perda RTRW Yang Molor

Asep Budi by Asep Budi
22 Januari 2019
in Tak Berkategori
3
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 Bandung BEDAnews.com

Dua  Rancangan Peraturan Daerah (raperda) yang saat ini tengah jadi  garapan panitya khusus (Pansus) VIII DPRD Provinsi Jawa Barat yakni Raperda RPJMD Th 2018-2023 dan Raperda RPJPD Th 2005-2025 terancam molor dari waktu yang telah ditentukan yaitu 6 bulan setelah gubernur yang baru dilantik.karena  terkendala belum selesainya pembahasan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ketua Pansus VIII Waras Wasisto mengatakan.  “Pembahasan dua Raperda ini menjadi dilematis karena perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nya belum selesai.”Ungkap Waras.

Karena itulah Pansus VIII DPRD Jawa Barat, melakukan konsultasi ke Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementrian Dalam Negeri, di Jakarta Senin (21/1).

BeritaTerkait

Anggota Koramil Pucanglaban Bersama Forkopimcam dan BPBD, Karya Bakti dan Salurkan Bantuan Pasca Banjir

2 Februari 2026

Wujudkan Profesionalisme Prajurit, PMPP TNI Gelar Syukuran HUT ke-19 Tahun 2026

2 Februari 2026

“Karena sesuai dengan Undang Undang No.23 Tahun 2014, Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama enam bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik.”Ujar waras

Sementara Kemendagri melalui Kasubdit Perencanaan Pembangunan Daerah Wilayah Jawa dan Bali Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementrian Dalam Negeri Bob R.F.Sagala, mengatakan berbagai hambatan baik mengenai keuangan maupun rencana tata ruang wilayah merupakan hal yang biasa.

Namun, Bob yakin perda RPJMD Jawa Barat Tahun 2018-2023 bisa diselesaikan sesuai regulasi yakni enam bulan setelah kepala daerah dilantik.

“Kami sampaikan pemahaman – pemahaman sesuai regulasi agar tidak terjadi pembahasan yang panjang sehingga harapannya Jawa Barat punya Perda RPJMD tepat pada waktunya,” pungkasnya.@hermanto

 

Previous Post

DPRD Jabar Dukung Kampanye Program Kampung KB

Next Post

Tipu 2 Wanita, Polisi Gadungan Dibekuk Petugas

Related Posts

TNI-POLRI

Anggota Koramil Pucanglaban Bersama Forkopimcam dan BPBD, Karya Bakti dan Salurkan Bantuan Pasca Banjir

2 Februari 2026
TNI-POLRI

Wujudkan Profesionalisme Prajurit, PMPP TNI Gelar Syukuran HUT ke-19 Tahun 2026

2 Februari 2026
TNI-POLRI

Pos TNI AL Meulaboh Kembali Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Banjir di Tiga Kabupaten

2 Februari 2026
Ekonomi

Tinggal Enam Korban Longsor Cisarua yang Belum Ditemukan

2 Februari 2026
TNI-POLRI

Lanal Bintan Dukung Ketahanan Pangan Melalui Kegiatan Panen Perdana Padi Gogo, Perkuat Sinergi TNI–Masyarakat

2 Februari 2026
TNI-POLRI

Pos TNI AL Meulaboh Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Banjir di Kabupaten Tamiang

2 Februari 2026
Next Post

Tipu 2 Wanita, Polisi Gadungan Dibekuk Petugas

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021