Pembangunan Teras Cihampelas tahap dua juga dinilainya menyisakan sejumlah persoalan.
“Projek di Teras Cihampelas tahap dua ini yang tidak memenuhi standar. Salah satunya buat yang harusnya galvanis. Ini bisa korosif lalu kendur, dan bangunan ini bisa saja ambruk,” ungkap Jimmi Hendrix.
Terkait Teras Cihampelas ini juga mendapat sorotan dari anggota DPRD Kota lainnya, Folmer Siswanto Silalahi dari PDIP. Menurutnya, pemanfaatan Teras Cihampelas yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung berpotensi melanggar Rancangan Dasar Tata Ruang (RDTR) kota Bandung pasal 67 No 10 Tahun 2015-2035.
“Kan aturannya sudah jelas termaktub Sky Walk Teras Cihampelas itu adalah pedestrian layang diperuntukan bagi pejalan kaki. Hal tersebut tertuang dalam pasal 67 perda no 10 Tahun 2015-2035 tentang RDTR Kota Bandung,” ucapnya.













