“Kami akan terus evaluasi tentang kasus ini,” jelasnya.
Diketahui, Dua personil Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yakni YRM (Kasi Penyidikan) dan FYP (Kasubsi Tipikor dan TPPU) diduga menerima suap dari CH (pihak swasta) pada tanggal 2 Desember 2019, terkait kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT. Dok dan Perkapalan Koja Bahari oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung tim Saber Pungli dari JAM Pengawasan dan tim dari JAM Intelijen. (Ridhwan)
Page 2 of 2