JAKARTA, BEDAnews.com – Dua personil Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, YRM dan FYP diamankan tim gabungan dari Kejaksaan Agung, karena diduga menerima suap dari CH (pihak swasta) dalam kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT DOK dan Perkapalan Koja Bahari.
Terkait hal tersebut, Kejati DKI Jakarta menyatakan akan mengikuti proses pendalaman melalui mekanisme pengawasan, mekanisme etik maupun mekanisme penanganan perkara yang saat ini tengah berjalan di Kejaksaan Agung.
“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan tetap berkoordinasi dan mendukung penuh terhadap proses yang tengah berjalan,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, M. Nirwan Nawawi dalam rilis yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (3/12/19).
Nirwan menambahkan, terkait penanganan tindak pidana korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan PT. Dok dan Perkapalan Koja Bahari, akan segera dilakukan evaluasi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.