” Saat ini barang bukti dan pelaku diamankan di Polres Purwakarta guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat 363 KUHP, dengan ancaman pidan penjara paling lama 9 tahun,” jelasnya.
Satreskrim Polres Purwakarta akan terus melakukan langkah pencegahan seperti patroli dan sosialisasi untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Kami juga akan terus mengejar dan melakukan penegakan hukum terhadap siapapun yang menjadi pelaku tindak pidana,” tegas Arwin.** (Laela)
Page 3 of 3











