Luthfi Yazid mengaku, jadi teringat bagaimana Presiden Sukarno membubarkan DPR (Konstituante) melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Konstituante benar-benar lenyap di jaman itu.
Presiden Gus Dur juga pernah mengeluarkan Dekrit Presiden tanggal 23 Juli 2001, tapi sayangnya Dekrit Gus Dur tidak memiliki “power of force”, sehingga parlemen saat itu tetap bercokol, berkuasa.
Dua Presiden RI yang karismatik itu vis a vis dengan DPR, sementara Presiden Jokowi saat ini justeru berangkulan dengan DPR. Suatu perbedaan yang tentunya sangat mencolok.
Oleh sebab itu, menurut Luthfi Yazid yang juga berprofesi sebagai advokat dan pernah menjadi peneliti dan dosen tamu di University of Gakushuin Tokyo itu, tidak ada jalan lain selain menciptakan kesadaran kolektif untuk membangun kembali demokrasi demi menjaga mandat konstitusional dan marwah bangsa mewujudkan negara hukum yang berkeadilan.













