Ia menjelaskan, Kota Bandung telah memiliki dasar hukum yang kuat dalam penanggulangan HIV/AIDS, mulai dari Perda No. 12 Tahun 2015 tentang NAPZA dan HIV/AIDS, hingga Surat Edaran Wali Kota Tahun 2025 yang mengatur pemeriksaan kesehatan calon pengantin, termasuk HIV, sifilis, dan hepatitis B. Namun, tantangan sesungguhnya terletak pada implementasi di lapangan dan konsistensi antar-sektor.
“Kebijakan kita sudah cukup progresif. Tantangan terbesar bukan pada peraturan, tetapi pada pelaksanaannya. Apakah setiap puskesmas sudah melaksanakan SPM HIV dengan baik, dan apakah koordinasi antar-sektor berjalan efektif,” ujarnya.
Dalam paparannya, dr. Agung menyoroti enam program prioritas yang perlu diperkuat untuk mempercepat pencapaian target Three Zero 2030, di antaranya penjangkauan dan testing, pencegahan penularan dari ibu ke anak (PPIA), perawatan, dukungan, dan pengobatan (PDP), pencegahan HIV pada pasangan, harm reduction, serta informasi untuk populasi risiko rendah.













