Demikian Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung sisa Masa Jabatan 2019-2024 untuk Komisi A, B, C, D dan Bapemperda, serta Komposisi Keanggotaan Badan Kehormatan yang selanjutnya akan ditetapkan dengan Keputusan DPRD. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 31 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang menyebutkan bahwa “Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD”.**
Page 7 of 7













