Kasus relatif sama dialami PT Indonesia Super Holiday (ISH) yang piutangnya sekitar 7 tahun belum juga dilunasi Pemkot Sukabumi.
Pengacara PT ISH, Hasiando Sinaga mengatakan, sisa utang Pemkot Sukabumi terhadap kliennya sekitar Rp 934 juta dari total sekitar Rp 1,7 Miliar.
Utang ini terkait kerja sama ISH dengan Pemkot Sukabumi periode November 2016 sampai Maret 2017. Ada 28 kegiatan yang telah dikerjakan terkait perjalanan dinas pegawai dan pimpinan hingga mempersiapkan kebutuhan pelaksanaan rapat-rapat pemerintahan.
Masalah ini sempat mencuat tahun lalu. PT ISH sampai bangkrut karena terlilit hutang dengan bank. Ada sejumlah masalah lain yang dihadapi bos PT ISH karena piutangnya tidak kunjung dilunasi Pemkot Sukabumi.
Hasiando mengatakan, setelah pihaknya kembali melakukan somasi pada 1 Maret 2023 lalu dan disorot oleh beberapa media, pihak Pemkot kembali berjanji akan melanjutkan pembayaran kepada PT ISH dengan cara diangsur sebesar Rp 40 juta setiap bulannya.