“Kami sudah meminta teman dari DLH dan Satpol PP untuk bisa melakukan rapat lebih luas dan melibatkan banyak perangkat daerah yang memiliki kepentingan dari Sukalila untuk memutuskan pembuangan limbah sedimentasi,” katanya.
Ia menegaskan, DPRD akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan lingkungan. Jangan sampai setelah ada pengerukan justru ada masalah kembali di lokasi pembuangan.
“Oleh sebab itu akan dilakukan uji lab terlebih dahulu oleh DLH untuk mengetahui apakah ada limbah B3 pada sedimentasi tersebut,” tegasnya.
Andrie menyampaikan, rencana penataan ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah Kota Cirebon dan BBWS Cimancis. Sebagai langkah awal sebelum normalisasi akan melakukan survei pengukuran volume sedimen dan pengambilan sampel di tiga titik pada 15 Oktober 2025.












