Dalam laporannya anggota Panitia khusus (Pansus) IV DPRD Kota Cimahi Yulianawati menjelaskan, berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 13 Tahun 2019.
“Tentang laporan dan evaluasi sesuai dengan pasal 19 ayat 1, dan ayat 3 bahwa DPRD harus melakukan pembangunan APBD setelah RKPD diterima,” terang Yulianawati.
Selanjutnya, kata Yulianawati, dari hasil pembahasan pembangunan APBD tersebut, DPRD harus menertibkan rekomendasi sebagai bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.
Pansus IV juga menjelaskan bahwa secara garis besarnya dari rekomendasi DPRD, “Terhadap LKPJ Tahun anggaran 2022, yang memperhatikan tindak lanjut rekomendasi DPRD kepada setiap perangkat daerah tahun anggaran sebelumnya,” ucapnya.











