Setelah melalui evaluasi evaluasi Gubernur Jawa Barat menetapkan belanja daerah sebesar 1 triliun 480 miliar 824 juta 900.153 selanjutnya terdapat perubahan APBD pada tahun 2020.
Selanjutnya terdapat perubahan APBD yang ditetapkan berdasarkan peraturan Daerah nomor 6 tahun 2020 sehingga besarnya belanja Daerah menjadi sebesar 1 triliun 640 614 miliar 782 juta 803.477 kami menyadari bahwa ada beberapa pos anggaran yang belum bisa diserap secara optimal, sehingga catatan strategis dari Anggota DPRD Kota Cimahi semoga bisa mengulas hal-hal yang sekiranya bisa dijadikan untuk bahan perbaikan pada tahun anggaran yang akan datang,” imbuhnya.
Adapun dalam tahun anggaran 2022 yang lalu pos pembiayaan yang dianggarkan pada dasarnya direalisasikan sesuai dengan kaidah-kaidah normatif sebagaimana yang berlaku pada tahun-tahun sebelumnya,” kata Dikdik











