Selanjutnya, berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah pada tanggal 14 November 2022 pagi, telah disepakati bahwa pada tanggal 14 November 2022 akan dilaksanakan Pengumuman dan Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Kemudian berdasarkan Pasal 39 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, disebutkan bahwa, pada ayat 1 “Pengganti Pimpinan DPRD yang berhenti berasal dari partai politik yang sama dengan Pimpinan DPRD yang berhenti.”
Pada ayat 2, “Calon pengganti Pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD.”
Sehubungan hal tersebut, pihaknya telah menerima surat dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Kota Bandung Nomor 03-004/B/DPC-GERINDRA-KT.BDG/XI/2022 tanggal 7 November 2022 perihal Penggantian Pimpinan DPRD Kota Bandung, yang disertai Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Nomor 10-0488/Kpts/DPP-GERINDRA/2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Ketua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Periode Tahun 2022-2024, yaitu pengajuan Yth. Sdr. Ir. Kurnia Solihat untuk menggantikan Sdr. Ade Supriadi, S.E., karena meninggal dunia.













