*Ketertiban Umum*
Menyinggung soal norma di balik konsumsi minuman beralkohol di ruang publik, Edwin kembali mengingatkan akan adanya Perda Nomor 10 tahun 2024 tentang Pelarangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Di sana diatur bahwa di dalam Kota Bandung, warga tidak bisa sembarangan menjual, membeli, termasuk juga meminum minuman beralkohol di sembarang tempat. Ada tempat-tempat khusus yang telah disediakan. Dalam acara lari ini, sekelompok orang sudah menyusupkan minuman beralkohol di dalam sebuah kegiatan olahraga.
“Saya perlu garis bawahi bahwa kita semua sangat mendukung kegiatan Pocari Sweat Run ini. Apalagi saya juga memang insan olahraga ya, yang berkecimpung bertahun-tahun, bahkan berpuluh tahun dalam dunia olahraga. Kita ingin masyarakat kota Bandung khususnya dan juga masyarakat luar menjadi manusia-manusia yang suka bergerak, menjadi manusia-manusia yang sehat. Kan tujuan olahraga itu. Sehat jasmani, sehat rohani. Tiba-tiba ada penyusupan. Mungkin ide mereka awalnya ini keren menurut mereka. Ini keren banget, begitu kan. Mereka membagi-bagikan bir kepada masyarakat yang mengikuti ataupun juga menonton kegiatan Pocari Sweat Run. Jelas ini mencederai karena selain kita punya regulasi, kita juga kan ada norma,” ujar Edwin.