“Terkait permohonan persetujuan kerja sama tersebut, telah ditindaklanjuti dengan dilakukan pembahasan oleh Komisi A DPRD Kota Bandung,” ujarnya.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, SIP., M.Si., menyampaikan laporannya terkait Kerja Sama antara Pemerintah Kota Bandung dengan Pemerintah Kota Mellbourne Australia.
“Alhamdulillah, penetapan terhadap 1 buah Keputusan DPRD tentang Kerja Sama Daerah sebagaimana yang telah kami sebutkan tadi, sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD telah dilaksanakan,” ujarnya.
Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, maka keputusan DPRD tentang Persetujuan Kerja Sama Daerah tersebut akan disampaikan kepada Wali Kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya.