“Meskipun tadi turut disampaikan bahwa daya tampung dan daya dukung Kota Bandung ini sudah melebihi kapasitasnya. Tapi mudah-mudahan dengan hadirnya Raperda RPPLH, Kota Bandung tetap menjadi kota layak huni bagi masyarakatnya mulai saat ini hingga di masa yang akan datang,” ujarnya.
Yudi menuturkan, di dalam Raperda RPPLH ini, turut mengatur fungsi koordinasi antar lembaga juga masyarakat yang harus saling bersinergi.
Ia berharap, meskipun secara fungsi koordinasi Pemerintah Kota Bandung melekat pada kewenangan wali kota Bandung serta sekda Kota Bandung, namun seluruh organisasi perangkat daerah yang ada di Kota Bandung harus dapat saling berkoordinasi untuk bisa mengimplementasikan terkait Raperda RPPLH ini.
“Meskipun domain tugas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini ada di Dinas Lingkungan Hidup, tapi semua organisasi perangkat daerah lainnya harus mengacu pada dokumen Raperda RPPLH ini, dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing,” ucapnya.











