“Mekanisme kerja di DPRD Kota Bandung sudah teragendakan secara rinci sehingga ketika ada salah seorang anggota ada yang berhalangan, baik itu karena terjerat kasus seperti yang sekarang terjadi ataupun misal karena meninggal dunia maka mekanisme kerja akan tetap berjalan,” ujarnya.
Struktur penugasan di DPRD, menurut Asep, sudah terinci dengan jelas tugas dan fungsinya yang diwujudkan dalam Alat Kelengkapan Dewan mulai dari Pimpinan, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Perda, Badan Kehormatan Dan komisi-komisi mulai Dari Komisi 1 hingga Komisi 4.
“Sistem kolektif kolegial yang menjadi prinsip di DPRD menjadikan mekanisme kerja di DPRD tidak bergantung pada satu orang. Jadi kalau seorang anggota berhalangan tidak akan mengganggu kinerja kelembagaan,” ujar Asep Mulyadi.












