Asep Mulyadi mengatakan, peraturan daerah (Perda) harus dirancang untuk membuka ruang bagi pelaku usaha swasta, khususnya di sektor ekonomi kreatif. Ia meyakini bahwa dengan memberikan ruang yang luas, inovasi dan perkembangan bisnis akan tumbuh pesat.
“Kalau mereka diberikan ruang, diberikan kesempatan terus, tumbuh usaha dan bisnisnya di bidang swasta, maka itu akan punya pengaruh besar buat pertumbuhan dan perkembangan sebuah kota,” katanya.
Meskipun Kota Bandung sudah dikenal sebagai kota kreatif, Asep menekankan perlunya penguatan kebijakan. Salah satu fokus utama adalah penyusunan rencana induk pengembangan ekonomi kreatif yang terstruktur. Selain itu, ia juga menyoroti kehati-hatian dalam mengelola pendapatan daerah.
“Nah, ini juga kita harus hati-hati dalam memperlakukannya karena hari ini kondisi masyarakat tentu saja sedang menghadapi tantangan yang tidak ringan,” ujar Asep. Meski begitu, ia meminta pemerintah harus hadir dengan program yang menunjukkan kepedulian dan keberpihakan kepada masyarakat.












