Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada tanggal 24 Juni 2025 telah disepakati bahwa pada pada Rabu, 3 Juli 2025 akan dilaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian penjelasan Wali Kota perihal Raperda tentang Perubahan APBD dimaksud, yang berasal dari Program Pembentukan peraturan Daerah Tahun 2025.
Forum rapat paripurna pun menyetujui Raperda ini akan menjadi Agenda Pembahasan Dewan. Setiap fraksi akan diminta untuk mengkaji materi Raperda ini untuk kemudian menyampaikan pemandangan umumnya pada 4 Juli 2025.
“Dengan telah ditetapkannya usul satu buah Rancangan Perda yang telah disebutkan tadi menjadi Agenda Pembahasan Dewan, maka kami persilakan kepada fraksi-fraksi untuk mempelajari dan mengkaji materi Raperda usul Wali Kota dimaksud, sebagai bahan Pandangan Umum Fraksi, yang insyaallah akan disampaikan dalam Rapat Paripurna pada hari Jumat, tanggal 4 Juli 2025, pukul 13.30 WIB. Adapun untuk Rapat Paripurna Jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi, insyaallah akan dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 4 Juli 2025 Pukul 15.30 WIB,” tutur Asep Mulyadi.












