Keempat Rancangan Peraturan Daerah dari Propemperda Tahun 2025 tersebut yaitu,
1. Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan;
2. Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren;
3. Raperda tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat di Kota Bandung; dan
4. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025 – 2029.
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 3 huruf a, Peraturan Pemerintahan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, disebutkan bahwa pembicaraan tingkat I dalam hal Rancangan Perda yang berasal dari Kepala Daerah terdiri dari, Penjelasan Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna mengenai rancangan Perda.
Selanjutnya, Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Perda; dan Tanggapan dan/ atau jawaban Kepala Daerah terhadap pandangan umum fraksi.












