Selanjutnya, Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, menyampaikan Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan KUA dan PPAS TA 2027, penyampaian ini merujuk pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama sebagai pedoman penyusunan Rancangan APBD TA 2027.
Dokumen Rancangan KUA dan PPAS 2027 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah sesuai jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan.
*Perubahan Alat Kelengkapan DPRD*
Dalam rapat tersebut juga diumumkan perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, menyusul surat resmi fraksi Nomor 137/EX/DPCKABSI/VII/2026 tanggal 30 Juni 2026 perihal pengajuan perubahan penempatan anggota pada alat kelengkapan DPRD













