Kedua, Raperda tentang perubahan nomenklatur dan badan hukum BPR Sukabumi. Mengikuti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, BPR Sukabumi akan bertransformasi menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) atau PT. BPR Sukabumi (Perseroda).
Transformasi ini bertujuan untuk:
Menyesuaikan dengan regulasi, Meningkatkan peran BPR dalam mendorong perekonomian daerah, Memperkuat daya saing di industri perbankan, Memperluas jangkauan layanan perbankan, terutama bagi UMKM, Memberikan kesempatan investasi bagi masyarakat, Mengoptimalkan penyaluran dana program pemerintah.
Dengan transformasi ini, diharapkan PT.BPR Sukabumi (Perseroda) dapat berkontribusi lebih besar bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Sukabumi, selaras dengan visi kabupaten yang MUBARAKAH. DPRD diharapkan dapat menerima dan membahas Raperda ini lebih lanjut demi kemajuan Sukabumi.