“Untuk di BK DPRD Jawa Barat, penerapan pelaksanaan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara BK lebih mengedepankan musyawarah, mufakat atau komunikasi, dan alhamdulilah selama ini tidak ada masalah besar,” jelas Aten Munajat, Kota Bandung, Kamis (23/1/2025).
Kemudian tadi dalam pertemuan disinggung pula soal absensi anggota DPRD, khususnya soal kuorum saat paripurna. Sejauh ini tidak ada permasalahan, kehadiran anggota DPRD Jawa Barat selalu kuorum.
“Kita selalu berkoordinasi dengan partai atau fraksi masing-masing soal absen atau kehadiran para anggota DPRD Jawa Barat. Kami selalu mengumumkan setiap partai politik atau fraksi yang hadir dan yang tidak hadir dalam rapat paripurna,” tegasnya.
Sementara itu untuk implementasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) di masa transisi atau pergantian masa jabatan anggota DPRD lama dan baru. Perda yang sudah selesai pembahasannya dan tinggal persetujuan DPRD dalam rapat paripurna disampaikan oleh anggota Bapemperda DPRD Jawa Barat.