Mekanisme pembahasannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan memenuhi syarat untuk disahkan menjadi Peraturan DPRD. Rancangan Peraturan DPRD yang telah dibahas oleh Pansus I DPRD Provinsi Jawa Barat tersebut telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan hasil fasilitasi tersebut sebagai acuan dalam penyempurnaan Rancangan Peraturan DPRD yang akan disetujui dalam rapat paripurna hari ini.
Seluruh perwakilan fraksi yang ada di Pansus I pun telah memberikan pandangannya. Oleh karena itu, Pansus I menyepakati Rancangan Peraturan DPRD tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan DPRD.
Untuk diketahui rapat persetujuan atau penetapan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Barat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jawa Barat Bucky Wibawa. Turut mendampingi Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Iwan Suryawan, M.Q Iswara, dan Acep Jamaludin. Hadir langsung Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.