Selama proses pembahasan Rancangan Peraturan DPRD ini jelas Mamat Rachmat, pihaknya telah menyepakati maksud dan tujuan pembentukan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib. Berbagai materi dan klausal yang dinilai penting telah disepakati untuk dimasukkan sebagai bagian upaya untuk menyempurnakan aturan teknis maupun prosedural dan berlaku di internal DPRD untuk melaksanakan fungsi, tugas, wewenang, dan hak-hak dewan serta hal-hal lain yang bertalian dengan kinerja DPRD sesuai Peraturan Perundang-Undangan.
“Kesimpulan kami terhadap pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Barat. Materi Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib Provinsi Jawa Barat telah memenuhi syarat formal maupun material, baik ditinjau dari aspek filosofis, yuridis maupun sosiologis,” jelasnya.