Sebelum ditetapkan, terlebih dahulu komisi-komisi melakukan rapat, setelah selesai dilanjutkan dengan rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Badan Kehormatan yang dilaksanakan secara simultan (bersamaan) waktunya. Sedangkan untuk Badan Musyawarah dan Badan Anggaran tidak dilakukan pemilihan pimpinan, karena pimpinan Badan Anggaran dan Badan Musyawarah merupakan ex-officio pimpinan DPRD.
“AKD DPRD Jawa Barat yang akan ditetapkan tersebut; komisi-komisi, Badan Pembentukan Perda, Badan Kehormatan, Badan Anggaran, Badan Musyawarah,” jelas Buky Wibawa.
Harapannya tambah Buky Wibawa, setelah terbentuknya dan ditetapkannya susunan pimpinan dan keanggotaan AKD yang bersifat tetap yaitu, komisi-komisi, Badan Pembentukan Perda, Badan Kehormatan, Badan Anggaran dan Badan Musyawarah diharapkan keberadaannya dapat lebih menciptakan efektifitas kinerja dalam rangka mengoptimalkan tugas dan fungsi DPRD supaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.@herz