Kota Bandung. BEDAnews.com – Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan resmi ditetapkan menjadi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat terpilih periode 2025-2030. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna Jumat malam (10/1/2025).
Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Buky Wibawa mengatakan, DPRD Provinsi Jawa Barat telah menerima surat dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat Nomor 3/PL/02.7-SD/32/2025 tanggal 9 Januari 2025. Hal penyampaian usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Dalam surat KPU Provinsi Jawa Barat tersebut telah melampirkan keputusan KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2030 yang intinya menetapkan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Jawa Barat periode 2025-2030 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2024.
Selanjutnya jelas Buky Wibawa, dengan memperhatikan Undang-Undang Republik Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 101, DPRD Provinsi mempunyai tugas dan wewenang antara lain mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur kepada presiden melalui menteri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
Kemudian memperhatikan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang Pasal 160 antara lain; menyebutkan pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur terpilih dilakukan berdasarkan penerapan pasangan calon terpilih oleh KPU Provinsi yang disampaikan oleh DPRD kepada Presiden Melalui Dalam Negeri.
Selanjutnya dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3.100.2.3/4378/SJ Tanggal 6 September 2024, tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional 2024 sebagai Implikasi dari Ketentuan tersebut di atas.
“Maka DPRD Provinsi mengumumkan hasil keputusan KPU Provinsi Jawa Barat dalam rapat paripurna pengumuman penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat terpilih. Sebelum disampaikan kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” jelas Buky Wibawa.
“Demikian kami telah mengumumkan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat terpilih dihadapan rapat paripurna DPRD. Untuk itu kami akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Di tempat yang sama calon Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berharap pelantikan tidak harus menunggu sidang Mahkamah Konstitusi selesai, karena jumlah yang tidak bersengketa lebih banyak dari yang bersengketa.
“Ini bukan harapan personal saja, tapi harapan warga yang sudah menitipkan amanah agar kita bekerja dengan cepat,” kata Dedi Mulyadi.@