“Kemudian fasilitas layanan kesehatan belum maksimal kita tingkatkan. Pemprov Jawa Barat harus meningkatkan indeks kesehatan masyarakat,” katanya.
Raperda RP3KP tahun 2019-2039 diajukan Pemdaprov Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Jawa Barat dengan tujuan untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung kehidupan serta penghidupan yang terencana.
Terkait pandangan umum Fraksi-fraksi, Gubernur akan membacakan tanggapannya pada tanggal 24 Juni 2019 mendatang dalam sidang Paripurna, Insyaallah lancar dan jadi Perda, tandasnya.@
Page 3 of 3