“Terdapat ratusan nama warga Subang dicatut namanya untuk penerbitan sertifikat tanah dalam program TORA pada 2021. Ironisnya, warga yang namanya dicatut bukanlah warga setempat, bahkan mereka mengaku tidak tahu memiliki sertifikat di laut,” ungkap Ono Surono, usai kunjungan kerja ke ATR/BPN, Kabupaten Subang, Selasa, (11/2/2025).
Meskipun saat ini status sertifikat laut di perairan Kabupaten Subang tersebut sudah dibatalkan. Namun, Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan terus menelusuri kasus pencatutan nama sejumlah nelayan sebagai pemilik sertifikat laut di perairan Subang.
“Saat ini, semua sertifikat itu sudah dibatalkan oleh BPN Provinsi Jawa Barat dan Kejaksaan Agung karena cacat prosedural, cacat hukum, dan cacat administrasi,” tegasnya saat melakukan kunjungan kerja bersama Komisi I DPRD Jawa Barat ke kantor ATR/BPN Kabupaten Subang.