Disebutkan, merujuk pada PP 12/2018 terutama pada Pasal 11, antara lain; Ayat 1 (a) : Pimpinan DPRD terdiri dari atas 1 orang Ketua dan 4 orang Wakil Ketua untuk DPRD Provinsi yang beranggotakan 85 sampai 100 orang.
Dan pada Ayat 2, disebutkan sebagaimana yang dimaksudkan pada Ayat 1(a) berasal dari Parpol yang memperoleh urutan kursi terbanyak di DPRD Provinsi.
Penambahan diusulkan karena pada periode ini jumlah anggota dewan bukan lagi 100 orang tapi 120 anggota dewan.
“Jadi, ya, kemungkinan ditolak, kemungkinan diluluskan (oleh Kemendagri), Namun, kita berharap, agar usulan ini dapat persetujuan dari Mendagri,” harapnya usai paripurna kepada wartawan.
Keenam nama yang jadi usulan sebagai pimpinan dewan tersebut adalah, Taufik Hidayat dari Partai Gerindra (Ketua), Achmad Ru’yat dari PKS (Wakil Ketua), Ineu Purwadewi Sundari dari PDI-P (Wakil Ketua), Ade Barkah Surahman dari Partai Golkar (Wakil Ketua), Oleh Soleh dari PKB (Wakil Ketua), dan Irfan Suryanagara dari Partai Demokrat (Wakil Ketua).