Menurut Gubernur, “Dokumen perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2022 menjadi acuan kepala OPD dalam menyusun rencana kerja dan anggaran sebagai bahan penyusunan rancangan perda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022,” ungkapnya.
Emil menyebutkan pembelanjaan daerah akan difokuskan dengan pola yang akuntabel, proporsional, dan efektif.
“Efektif sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta kemampuan pendapatan daerah,” tuturnya.
Adapun kebijakan belanja daerah, meliputi pemenuhan belanja wajib, mengikat dan standar pelayanan minimal (SPM), pemulihan ekonomi daerah, peningkatan kualitas layanan kesehatan, peningkatan konektivitas, dan infrastruktur daerah, serta penanggulangan dampak kenaikan harga BBM.