Iwan menambahkan, pihaknya menemukan adanya sejumlah bangunan yang belum berizin sehingga dilakukan penindakan berupa pemberhentian operasional oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Untuk itu, DPRD Provinsi Jawa Barat meminta kepada pihak manajemen Hibisc Fantasy Puncak untuk segera mengurus segala perizinan yang diperlukan dalam rangka tertib administrasi.
“Kami apresiasi juga DPRD Kabupaten Bogor atas penertiban, penataan terkait kawasan puncak ini terhadap bangunan yang sudah ada dan yang belum memiliki izin, jangan sampai bangunan yang sudah ada ini yang dimiliki PT. hibisc Fantasy Puncak ada yang melanggar aturan dan menjadi contoh tidak baik,” Imbuh Iwan.
Dalam hal ini, lanjut Iwan, jika ada bangunan yang melanggar aturan tepatnya kewenangan Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat yaitu terkait dengan beberapa bangunan yang menyalahi aturan dan bagaimana tindak lanjut kedepan agar semuanya bisa berjalan dengan baik dan hal yang pertama menjadi pemikiran dan pertimbangan adalah faktor dampak lingkungan kepada masyarakat.











