“Namun setelah kami konsultasi dengan Bappenas, kami menemukan titik temu bahwasannya dengan konsep Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dimungkingkan masih bisa dilakukan open teknologi. Artinya masih terbuka ruang bagi teknologi yang lain untuk bisa difungsikan di TPPAS Regional Legoknangka ini dan tidak akan menyalahi aturan yang sudah ada.” tambahnya.
Setelah pihaknya melakukan konsultasi dengan Kementerian PPN/Bappenas, Pansus II akan segera melakukan komunikasi lanjutan dengan pemerintah provinsi dan pemerintah daerah terkait rencana pengaoperasiaan TPPAS Regional Legok Nangka@herz.ad













