Ketua Pansus VIII DPRD Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Abdul Harris Bobihoe, S.Sos., M.Si mengatakan bahwa pihaknya perlu mengetahui tentang Participating Interest (PI) dan apa saja persayaratan untuk mendapatkan PI.
“Konsultasi kami ke Ditjen Minyak Bumi dan Gas Kementerian ESDM yaitu ingin mengetahui tentang Participating Interest (PI) dan apa saja persayaratan untuk mendapatkan PI,” ucapnya di DKI Jakarta, Senin, (17/01/2022).
“Selanjutnya kita harus mengetahui juga apa saja yang harus dilakukan dan hal apa saja yg tidak boleh dilanggar oleh Perusahaan Milik Daerah dalam menerima dana PI, sehingga dalam pengelolaan dana PI ini tidak semena-mena dan juga dapat kita kontrol dengan baik.”lanjutnya
Disinggung tentang pengembangan usaha yang akan dilakukan oleh PT. Migas Hulu Jabar, Bobihoe mengatakan perlu adanya kehati-hatian dalam pengembangan usaha.