Bandung, BEDAnews
Terkait dengan usulan Pemerintah provinsi Jawa Barat kepada pemerintah pusat, untuk memberikan gelar pahlawan kepada putra daerah Jawa Barat yang belum juga disetujui, membuat Pemprov berkeinginan untuk memberikannya, walaupun oleh pemerintah pusat dinilai belum layak dianugerahi gelar pahlawan. Setidaknya oleh daerah, tokoh atau orang tersebut mendapatkan penghargaan yang layak.
Untuk itu Pemprov Jabar mengajukan Raperda Pemberian Penghargaan kepada Seseorang dan/atau Badan yang Telah Berjasa kepada Pemerintah Daerah. Dan untuk itu Pansus II DPRD Jabar yang membahas usulan tersebut, Rabu (6/6) melakukan konsultasi dengan Biro Gelar, Tanda Jasa dan Kehormatan Sekretariat Negara di Jakarta.
Pansus II DPRD Jabar yang dipimpin Wakil Ketuanya, Irwan K. Soedrajat ini, berkonsultasi terkait dengan pembahasan Raperda yang diusulkan oleh Gubernur. Dikatakan Irwan Wakil ketua Pansus raperda, pemberian gelar ini berawal dari keinginan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memberikan penghargaan, apresiasi serta motivasi kepada masyarakat Jawa Barat yang dianggap telah memberikan kontribusi dalam berbagai bidang kepada Jawa Barat.
Hal ini juga ditegaskan anggota pansus, Daddy Rohanandy, pemberian penghargaan dimaksudkan untuk memberikan semangat kepada putra daerah yang memiliki prestasi dan Pemprov memerlukan payung hukum agar pemberian penghargaan tersebut sesuai dengan aturan.
Penyusunan Raperda ini juga karena keinginan masyarakat Jawa Barat untuk memberikan penghargaan kepada putra daerah yang dianggap sebagai pahlawan. Terlebih dikaitkan dengan usulan Pemprov Jabar sudah berkali-kali mengusulkan Muhammad Toha sebagai Pahlawan Nasional, tapi sampai saat ini belum mendapatkan persetujuan padahal beliau merupakan salah seorang pejuang peristiwa Bandung Lautan Api, ungkap Irwan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Gelar Tanda Jasa dan Kehormatan Sesmil Pres Setneg, Brigjend. Mar. Bambang Sutaryo, mengatakan pemberian gelar pahlawan nasional ada mekanismenya dan kesemuanya harus ditempuh sebelum seseorang diberikan gelar pahlawan nasional.
"Pemberian gelar didasarkan pada UUD 1945 dan UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, semuanya diatur mengenai tata cara pengusulan tanda jasa dan tanda kehormatan dan tata cara pemberian gelar dan tanda kehormatan," demikian dikatakan Bambang.
Meskipun begitu Bambang memberikan apresiasi dan menyambut baik Raperda yang sedang dibahas Pansus DPRD Jabar. Serta menyatakan bisa saja daerah memberikan penghargaan kepada putra daerah masing-masing, sehingga bisa memberikan motivasi. Tetapi berkaitan dengan pemberian gelar Pahlawan Nasional mekanismenya dilakukan oleh Tim Pengkaji dan Peneliti Gelar Pusat (TP2GP) yang juga melibatkan sejumlah pakar sejarah. (hermanto)