“Mitra dari aplikator ini kan para pekerja non formal atau pekerja bukan penerima upah, nah kita ingin ada peningkatan dalam jumlah pekerja non penerima upah yang mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan”, ujar Faizal.
Faizal menambahkan perlu berbagai terobosan dan kolaborasi dengan para aplikator agar para pekerja seperti halnya para driver ojol ini mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Bagi mitra-mitra terutama aplikator yang mempunyai banyak anak buah, jutaan, mungkin beberapa aplikator membuat satu metode atau cara bagaimana para driver ojol mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan seperti menjadikan syarat saat pendaftaran”, jelas faizal.
Faizal berharap dengan Raperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, seluruh para pekerja baik para pekerja formal maupun non formal mendapat perlindungan tentunya dengan kerjasama semua pihak.