• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Januari 13, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » DPRD Jabar Dorong Penerbitan Kepgub Yang Atur Upah Pekerja Dengan Masa Kerja Diatas 1 Th

DPRD Jabar Dorong Penerbitan Kepgub Yang Atur Upah Pekerja Dengan Masa Kerja Diatas 1 Th

herz by herz
6 Maret 2024
in Tak Berkategori
0
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya saat menerima audiensi Gabungan Serikat Pekerja atau Gabungan Serikat Buruh Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (6/3/2024).

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya saat menerima audiensi Gabungan Serikat Pekerja atau Gabungan Serikat Buruh Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (6/3/2024).

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Bandung. BEDAnews.com – Komisi V DPRD Jawa Barat mendorong Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin segera menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih. Sebagaimana tuntutan para buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Jawa Barat.

“Hari ini untuk kesekian kalinya kami Komisi V DPRD Jawa Barat kembali menerima audiensi dari Gabungan Serikat Pekerja atau Gabungan Serikat Buruh Jawa Barat. Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari audiensi mereka sebelumnya (15 Januari 2024). Audiensi ini untuk menagih janji, meminta tuntutan yang sama soal penerbitan Kepgub,” kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya usai menerima audiensi Gabungan Serikat Pekerja atau Gabungan Serikat Buruh Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (6/3/2024).

Abdul Hadi Wijaya menegaskan, tuntutan Gabungan Serikat Buruh Jawa Barat kali ini sama seperti sebelumnya, meminta Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin segera menerbitkan Kepgub yang mengatur upah minimum pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Kepgub tersebut sangat penting bagi kelangsungan hidup para buruh.

Penting, karena pertama buruh yang bekerja diatas satu tahun lebih tersebut jumlahnya sangat banyak. Kedua, nilai upah saat ini tidak selaras dengan melambungnya harga bahan pokok saat ini. Sehingga posisi buruh kian tercekik oleh kebutuhan hidup.

BeritaTerkait

Wakil Panglima TNI Dampingi Menhan RI dalam Kunjungan Kerja di Bosnia dan Herzegovina

13 Januari 2026

Penandatanganan Pakta Integritas, Menjamin Proses Rekrutmen Yang Bersih, Transparan dan Bebas Dari Praktek KKN

13 Januari 2026

“Faktanya memang saat ini kebutuhan hidup naiknya luar biasa. Beras hari ini naik dua kali lipat. Ya, para pekerja pasti semakin menderita, mereka kecewa karena Kepgub yang mengatur upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih belum juga diterbitkan,” tegas Abdul Hadi Wijaya.

Sebelumnya, DPRD Jawa Barat pun sudah menyampaikan aspirasi para buruh atau pekerja tersebut kepada Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar. Oleh sebab itu, Komisi V DPRD Jawa Barat mendorong agar aspirasi para buruh tersebut bisa diakomodir.

“Mereka (para buruh) layak untuk mendapat perhatian, mendapat kenaikan upah. Disini kami prihatin, kami mohon agar Pj Gubernur Jabar memperhatikan soal upah ini dengan kondisi kenaikan bahan pokok,” ucapnya.

Dari audiensi tadi, Gabungan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh kecewa dan akan melakukan aksi demonstrasi apabila aspirasi yang disampaikan tidak segera direalisasikan oleh Pemdaprov Jabar.

Hal senada disampaikan Ketua Gabungan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Ajat Sudrajat. Gabungan Serikat Pekerja mendesak Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin segera menerbitkan Kepgub yang mengatur upah bagi pekerja yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih.

“Tuntutan kami ini tentunya beralasan mengingat sejauh ini Pj Gubernur Jabar baru menerbitkan Kepgub tentang upah untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya dibawah 1 tahun melalui Kepgub Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tertanggal 30 November 2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2024,” tegas Ajat Sudrajat.

Selain itu, upah bagi para buruh atau pekerja yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih sudah dilakukan tahun-tahun sebelumnya melalui penetapan oleh gubernur definitiv.

Previous Post

Sidang Lahan Milik TNI Jatikarya Berlanjut Saksi Jelaskan Hilangnya Kewajiban Wajib Pajak

Next Post

Jelang Ramadan – Idul Fitri, Bey Minta TPID Bekerja Lebih Efektif

Related Posts

TNI-POLRI

Wakil Panglima TNI Dampingi Menhan RI dalam Kunjungan Kerja di Bosnia dan Herzegovina

13 Januari 2026
TNI-POLRI

Penandatanganan Pakta Integritas, Menjamin Proses Rekrutmen Yang Bersih, Transparan dan Bebas Dari Praktek KKN

13 Januari 2026
TNI-POLRI

Ketua Umum PPAL dan Ketua Umum PIPAL Meriahkan HUT Paguyuban Purnawirawan Kowal di Surabaya

13 Januari 2026
TNI-POLRI

Perwira Siswa DSSC dan ACSC Australia Laksanakan Courtessy Call Kepada Duta Besar RI untuk Australia

13 Januari 2026
Ragam

Ketua Umum IKWI Pusat, Indah Kirana: PWI Sudah Bersatu, IKWI juga Wajib Bersatu

13 Januari 2026
Ragam

Bupati Kapuas H.M. Wiyatno, S.P Menghadiri Peresmian 166 Sekolah Rakyat Oleh Presiden RI di Banjar Baru

13 Januari 2026
Next Post

Jelang Ramadan - Idul Fitri, Bey Minta TPID Bekerja Lebih Efektif

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021