Pada pertemuan tersebut tambah dia, dibahas juga regulasi terkait aset dan SDM di RSUD Al-Ihsan. Saat ini, belum ada aturan khusus yang mengatur pengelolaan aset di lingkungan RSUD atau fasilitas kesehatan lainnya.
“BLUD-nya sudah berjalan, tetapi pengelolaan aset dan aspek lainnya masih memerlukan regulasi khusus. Hal ini sedang dibahas oleh Biro BIA, Dinas Kesehatan, serta bagian hukum,” kata dia.
Regulasi ini nantinya akan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Perangkat Kerja dan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK). Setelah itu, akan ada aturan turunan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).
Pihaknya berharap pemerintah segera mengeluarkan regulasi yang jelas, dengan adanya regulasi tersebut, pemanfaatan, penggunaan, serta pengelolaan aset dan keuangan RSUD dapat memiliki landasan hukum yang kuat.











