“Saya berharap audiensi ini melahirkan sebuah solusi. Bukan saling menyalahkan, tapi mencari solusi yang tepat. Kami sebagai wakil rakyat berkewajiban mendengar aspirasi masyarakat, apalagi ini terkait masalah pendidikan. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar,” kata Buky Wibawa, Kota Bandung, Senin (3/2/2025).
Menurut Buky Wibawa, memang ada regulasi yang melarang ijazah ditahan yakni, Permendikbudriset Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Namun, disatu sisi sekolah swasta tetap bertahan karena dengan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
“Soal tunggakan SPP dan faktor lainnya yang menyebabkan penahanan ijazah ini diharapkan ada penyelesainnya, ada solusi tepat. Teknisnya seperti apa nanti akan di diskusikan lebih lanjut,” tegas dia.