Oleh: Sugiyanto (SGY)-Emik (Ketua Masyarakat Pemerhati Jakarta Baru (Katar)
JAKARTA || Bedanews.com – Belakangan ini ramai dan viral di media sosial ajakan untuk membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Bahkan, beredar seruan demonstrasi pada 25 Agustus di depan Gedung DPR Senayan. Isu ini segera memicu polemik besar di tengah masyarakat.
Kritik terhadap DPR memang bukan hal baru. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, merespons isu tersebut dengan keras. Ia menyebut, ajakan membubarkan DPR sebagai “mental orang tolol”.
Pernyataan Sahroni memang tidak sepenuhnya benar dalam substansi politik, tetapi dari sudut pandang konstitusi ada dasarnya.
UUD 1945 hasil amandemen menutup celah pembubaran DPR oleh Presiden, sebagaimana tegas tertuang dalam Pasal 7C: Presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR. Prinsip ini lahir dari sistem presidensial yang menempatkan eksekutif dan legislatif pada kedudukan sejajar untuk mencegah konsentrasi kekuasaan.