Habiburokhman pun membacakan isi Pasal tersebut yang masuk dalam Pasal 140 Ayat 2 sebagai berikut:
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan.”
“Ini sudah sesuai dengan undang-undang advokat berikut putusan mahkamah konstitusi yang menambahkan frasa di luar pengadilan itu,” ujar Habiburokhman. (Red).
Page 2 of 2